BIAK | KAMASAN NEWS — (14/10/26), Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor akhirnya mengunci langkah mantan Kepala Kampung Ineki, OAB. Setelah menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik Polres Supiori, Rabu (14/10/2026), OAB resmi ditahan untuk menghadapi proses penuntutan atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi babak krusial dalam pengungkapan skandal pengelolaan keuangan Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, Kabupaten Supiori, pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023. OAB yang menjabat sebagai Kepala Kampung pada periode tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Autokrasi Anggaran di Tingkat Kampung

Berdasarkan rekonstruksi penyidikan, modus operandi yang diterapkan OAB mencerminkan praktik autokrasi dalam tata kelola pemerintahan kampung. Pencairan dana kampung tidak dilakukan melalui mekanisme yang transparan, melainkan ditarik secara tunai oleh tersangka bersama bendahara kampung.

Setelah uang di tangan, OAB seolah menjadi penguasa tunggal anggaran. Ia merealisasikan dan mengelola belanja kegiatan secara sepihak. Praktik ini secara terang-terangan mencederai prinsip good governance, lantaran tersangka mengesampingkan peran vital Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), aparat kampung, hingga Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).

Tanpa adanya “check and balance” dari lembaga pengawas di tingkat kampung tersebut, OAB dengan leluasa mengalirkan anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, ke dalam kantong pribadi atau kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kebocoran Masif Dua Tahun Berturut-turut

Dampak dari penyalahgunaan wewenang ini sangat fatal bagi keuangan negara. Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Supiori tertanggal 10 September 2025, negara dirugikan sebesar Rp906.607.345

Kerugian ini merupakan akumulasi dari kebocoran anggaran yang terjadi secara sistematis selama dua tahun berturut-turut. Pada TA 2022, total anggaran Kampung Ineki yang dikelola secara gelap mencapai Rp2.400.295.659. Setahun berselang, pada TA 2023, tersangka kembali mengulang modus serupa dengan memutar anggaran sebesar Rp2.615.379.671.

Pendekatan Hukum Adaptif: Era KUHP Baru

Menyikapi kasus ini, Kejari Biak Numfor menunjukkan ketajaman dan adaptabilitas hukum yang tinggi. Mengingat kasus ini memasuki tahap penuntutan pada tahun 2026, JPU menerapkan instrumen hukum terbaru yang selaras dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Tersangka OAB dijerat dengan pasal berlapis yang komprehensif. Secara Primair, OAB disangkakan melanggar **Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023** tentang KUHP, juncto, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (sebagai aturan transisi pemberlakuan KUHP baru).

Selain itu, untuk mempertegas unsur memperkaya diri dan merugikan negara, dakwaan juga dikombinasikan dengan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan ” UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Kasus ini menjadi preseden penting dan peringatan keras bagi para kepala kampung di wilayah hukum Kejari Biak Numfor maupun Kabupaten Supiori.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Hendra Wijaya, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Surya Partogi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Dana Desa adalah amanat rakyat yang dikawal ketat oleh negara. Siapa pun yang mencoba menjadikannya sebagai “dana pribadi” dengan menyingkirkan partisipasi publik, akan berhadapan langsung dengan jeruji besi.

Kejaksaan kini tengah menyusun surat dakwaan yang tajam untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, guna memastikan pemulihan kerugian negara dan tegaknya keadilan bagi masyarakat Kampung Ineki.

–

Penulis : Tonny Marandof