BIAK|KAMASAN NEWS-Menyikapi indikasi kelangkaan dan anomali distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Gedung Negara, Ridge 1 Biak, Kelurahan Brambaken, Kecamatan Samofa, pada Jumat (25/9/2026). Agenda strategis ini bertujuan merumuskan langkah komprehensif, baik bersifat preventif maupun represif, guna menertibkan ekosistem distribusi BBM di wilayah tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, S.H.,M.M ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat teknis, antara lain Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Zacharias Mailoa, Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Adam Umar, S.IP., M.Si., Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan manajemen Pertamina.

Operasi Penertiban di Tiga SPBU Utama

Bupati Mansnembra menegaskan bahwa mulai Jumat malam (25/9/2026), tim gabungan yang terdiri dari Pemkab, instansi terkait, dan Polres Biak Numfor akan menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan ketat dan penertiban aktivitas pengisian BBM di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) utama di Biak.

Langkah ini merupakan respons langsung atas maraknya dugaan malpraktik distribusi, seperti pengisian berulang (looping) dan modifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM secara ilegal di luar kapasitas standar.

“Kami menemukan indikasi ketidakwajaran data, di mana terdapat kendaraan yang melakukan pengisian hingga 200 liter per hari. Mengingat wilayah Biak yang relatif kompak dan belum adanya aktivitas investasi skala besar yang menuntut konsumsi setinggi itu, kami perlu menelusuri ke mana sisa BBM tersebut dialirkan,” ujar Bupati Markus dalam keterangan resminya.

Transisi dari Sosialisasi ke Penegakan Hukum yang Terukur

Meskipun upaya persuasif melalui sosialisasi dan operasi sidak oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) serta Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Biak Numfor telah dilakukan, Pemkab menegaskan bahwa pendekatan lunak tidak lagi memadai untuk mengatasi persoalan ini.

Ke depan, penegakan hukum yang tegas dan terukur akan diterapkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini mencakup pengaktifan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta regulasi spesifik mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku penimbunan dan penyelewengan.

Validasi Data dan Optimalisasi Kuota Bersama BPH Migas

Di samping tindakan lapangan, Pemkab Biak Numfor juga mengambil langkah administratif dan diplomatis untuk menyelesaikan akar permasalahan. Sekretaris Daerah Zacharias Mailoa mendapat mandat untuk berkoordinasi intensif dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tujuannya adalah melakukan pemutakhiran (update) data kuota BBM Biak Numfor, yang selama ini dinilai masih berbasis pada data historis yang tidak lagi merepresentasikan kebutuhan riil daerah.

Selain itu, Pemkab akan melakukan kalkulasi ulang terhadap pola konsumsi BBM regional. Perhitungan ini akan memperhitungkan secara proporsional kebutuhan kendaraan dari Kabupaten Supiori yang secara geografis dan praktis juga memanfaatkan fasilitas SPBU di Biak.

Himbauan Penggunaan Sesuai Kebutuhan Riil

Pemkab Biak Numfor mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengemudi dan pemilik kendaraan, untuk bertindak bijak dan menyesuaikan volume pengisian dengan kebutuhan operasional harian yang wajar (misalnya 30 hingga 50 liter), serta menghindari perilaku pemborongan (hoarding) yang dapat memperparah kelangkaan.

“Kehadiran masyarakat Supiori untuk mengisi BBM di Biak tetap kami fasilitasi dan tidak kami batasi. Namun, kami memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat Biak Numfor sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, mari kita saling menjaga dan bertindak bijak dalam menggunakan BBM,” tutup Bupati Markus.

Langkah sinkronisasi antara penertiban lapangan dan validasi data ini diharapkan dapat memulihkan stabilitas pasokan BBM, memastikan tepat sasaran, serta mendukung kelancaran roda perekonomian di Kabupaten Biak Numfor.