BIAK | KAMASAN NEWS– Dinamika penataan ruang pemerintahan di Tanah Papua memasuki fase determinan pada pekan terakhir September 2026. Dua peristiwa strategis yang berlangsung secara simultan—yakni pembaruan dokumen akademik Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pulau Numfor dan dialog kebijakan tingkat tinggi mengenai Provinsi Papua Utara—menandai babak baru dalam arsitektur pembangunan Wilayah Adat Saireri.

Reaktualisasi Dokumen DOB Numfor: Sebuah Keniscayaan Historis

Pada Rabu, 30 September 2026, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura menjadi saksi atas sebuah momentum politis yang sarat makna. Sekretaris Panitia Pemekaran Kabupaten Pulau Numfor, Mesak Mandowen, S.Pd., M.Pd., didampingi Anggota DPRP Papua Ir. Musa Yosep Sombuk, M.Si., MAAPD, melaksanakan audiensi strategis dengan Ketua DPRP Denny Henry Bonai, S.T., S.H., M.H.

Agenda sentral pertemuan ini adalah reaktualisasi dan penguatan legitimasi politik atas Surat Keputusan (SK) DPRP yang semula diterbitkan oleh mantan Ketua DPRP John Ibo, S.H., M.M., pada tahun 2009. Langkah ini merupakan respons atas stagnasi regulasi nasional sejak diberlakukannya moratorium pemekaran wilayah pada tahun 2014.

Dalam pernyataan resminya, Mandowen mengartikulasikan esensi perjuangan masyarakat Numfor yang telah berlangsung selama 19 tahun (2007–2026) melalui sebuah proposisi filosofis yang kuat: “Otonomi adalah prasyarat bagi kemandirian—kami ingin mengelola sumber daya dan melayani masyarakat dari piring kami sendiri. Pemisahan administratif dari Kabupaten Biak Numfor bukan sekadar tuntutan teritorial, melainkan upaya mendekatkan pelayanan publik, mempercepat indeks pembangunan, dan membuka ruang afirmasi bagi putra-putri Numfor untuk memimpin di tanah leluhurnya.”

Mandowen juga menyampaikan apresiasi akademis atas komitmen politik Ketua DPRP periode 2024–2029 yang secara tegas mendukung kelanjutan dokumen historis tersebut.

Konsolidasi Aspirasi dan Kesiapan Administratif

Dari perspektif politik representasi, Ir. Musa Yosep Sombuk memberikan penegasan bahwa akumulasi aspirasi masyarakat Numfor dari tahun 2004 hingga 2023 telah memenuhi kriteria validitas empiris sebagai tuntutan yang otentik dan partisipatoris.

“Sebagai wakil rakyat, kami mengemban mandat konstitusional untuk mengawal rekomendasi ini secara sistematis. Meskipun secara regulasi nasional pembahasan Numfor mengalami pembekuan sejak 2014, kesiapan administratif dan politis masyarakat telah mencapai taraf maturitas yang tinggi. Begitu moratorium dicabut oleh Presiden, Pulau Numfor memiliki kapasitas institusional untuk segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara otonom,” papar Sombuk.

Dialog Multistakeholder: Merumuskan Provinsi Papua Utara

Dalam dimensi yang lebih makro, sinergisitas kebijakan juga dibangun melalui pertemuan trilateral antara Komisi II DPR RI, Pemerintah Provinsi Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Forum ini berfungsi sebagai ruang deliberasi untuk menyelaraskan perspektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) terkait rencana pembentukan Provinsi Papua Utara di kawasan Saireri.

Pembentukan provinsi baru ini dianalisis tidak semata-mata melalui lensa administratif, melainkan melalui pendekatan multidimensi yang mencakup aspek ekonomi-politik, sosiologi pembangunan, dan antropologi kultural. Wilayah Adat Saireri diproyeksikan memiliki potensi strategis pada sektor perikanan dan kelautan, pariwisata berkelanjutan, pendidikan, kesehatan, serta konektivitas maritim—yang seluruhnya bermuara pada optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan indeks pelayanan publik.

Paradigma Kebijakan Berbasis Kearifan Lokal

Dalam perspektif sosiologis, integrasi aspirasi masyarakat adat—sebagaimana disuarakan secara lantang oleh masyarakat Numfor—menjadi variabel determinan dalam setiap kebijakan pemekaran. MRP dan Komisi II DPR RI sepakat bahwa perumusan kebijakan harus mengadopsi paradigma *evidence-based policy* yang secara holistik memperhatikan kondisi demografis, struktur sosial, dan karakteristik lokal.

Pendekatan ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi disfungsi sosial, sekaligus menjamin keberlanjutan (*sustainability*) perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di tengah arus modernisasi. Provinsi Papua Utara, dengan demikian, diharapkan menjadi entitas pemerintahan yang mampu menjembatani keadilan distributif dan pelestarian identitas kultural masyarakat Saireri.

Epilog: Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan

Konvergensi antara revitalisasi DOB Pulau Numfor dan dialog strategis Provinsi Papua Utara merepresentasikan sebuah ekosistem politik yang konstruktif, terukur, dan berorientasi pada masa depan. Sinergisitas antara Komisi II DPR RI, Pemerintah Provinsi Papua, MRP, dan DPRP ini bukan sekadar forum konsultatif, melainkan katalisator bagi transformasi tata kelola pemerintahan yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat di kawasan Saireri dan Tanah Papua secara menyeluruh