BIAK | KAMASAN NEWS — Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor menegaskan bahwa penertiban kendaraan dan pengawasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, mendukung keselamatan berlalu lintas, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Moda dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor, Milly Kamarea, menjelaskan bahwa SK Bupati terkait penertiban tersebut telah diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak bulan sebelumnya.

Menurutnya, setiap kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji berkala atau memiliki buku KIR harus memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan kendaraan. Hal ini dinilai penting untuk mendukung keselamatan transportasi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan kendaraan.

“Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan SK Bupati. Sebelum penertiban dilakukan, kami sudah melaksanakan sosialisasi sejak bulan sebelumnya. Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR harus memenuhi ketentuan yang berlaku karena aspek administrasi, keselamatan, dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak sangat penting bagi kemajuan daerah,” jelas Milly Kamarea.

Ia menambahkan, penertiban juga dilatarbelakangi oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk masa berlaku surat-surat kendaraan dan kelayakan operasional, menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.

Pengaturan Kuota BBM Bersubsidi

Dalam pelaksanaan pengawasan BBM bersubsidi, Dinas Perhubungan turut menampung berbagai keluhan pengemudi yang beroperasi di terminal, khususnya terkait penggunaan barcode dan mekanisme pengisian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Milly menjelaskan bahwa pengaturan barcode merupakan bagian dari mekanisme internal Pertamina. Namun, berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan penanganan dan kejelasan kebijakan.

Berdasarkan penjelasannya, kuota pengisian BBM yang diterapkan dalam pengawasan tersebut meliputi kendaraan berpelat kuning sebanyak 40 liter per hari, kendaraan berpelat hitam sebanyak 20 liter per hari, dan kendaraan roda dua sebanyak 5 liter per hari.

Ia menerangkan bahwa kuota tersebut tidak selalu dihabiskan dalam satu kali pengisian. Sebagian pengemudi taksi mengisi BBM secara bertahap sesuai kebutuhan operasional, misalnya 10, 20, atau 30 liter, kemudian kembali untuk mengisi sisa kuota yang tersedia sesuai ketentuan.

Karena itu, pihaknya terus memberikan penjelasan kepada para pengemudi mengenai batas kuota dan mekanisme pengisian yang berlaku.

Persoalan Barcode dan Kendaraan Berpelat Luar Daerah

Milly juga menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi dalam penertiban adalah ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dan data barcode yang digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Di lapangan, pihaknya menemukan adanya kendaraan yang menggunakan pelat kuning, tetapi barcode yang digunakan tercatat untuk kendaraan berpelat hitam. Selain itu, terdapat kendaraan dengan dokumen atau nomor registrasi dari luar daerah yang beroperasi di Biak Numfor.

Menurutnya, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, sesuai dengan mekanisme yang diterapkan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kewenangan pengaturan barcode berada pada Pertamina, sedangkan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kebijakan serta kewenangan yang dimiliki.

“Banyak persoalan yang kami temukan di lapangan, terutama ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dan barcode. Persoalan tersebut kami tampung dan laporkan kepada pemerintah daerah untuk dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kendaraan Berpelat Supiori Jadi Perhatian

Selain kendaraan berpelat luar daerah lainnya, kendaraan berpelat Kabupaten Supiori juga menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pengawasan BBM bersubsidi di Biak Numfor.

Milly menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Sekretaris Daerah. Dalam pembahasan itu, muncul usulan kepada pihak Pertamina agar mempertimbangkan kebijakan khusus, misalnya penyediaan alokasi BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat Supiori yang beroperasi di Biak Numfor.

Namun, menurut keterangan Milly, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak Pertamina. Hal itu berkaitan dengan alokasi kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan data kendaraan yang terdaftar di wilayah terkait.

Ia menambahkan, kendaraan berpelat luar daerah yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh BBM bersubsidi di Biak Numfor diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Menurutnya, alokasi BBM bersubsidi untuk Biak Numfor didasarkan pada data kendaraan yang terdaftar pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Biak Numfor. Data tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan kuota BBM yang dialokasikan untuk wilayah tersebut.

Pemerintah Diharapkan Memberikan Kejelasan Kebijakan

Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor berharap pengawasan dan penertiban yang dilakukan dapat meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan serta memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, berbagai keluhan masyarakat, termasuk pengemudi angkutan umum dan pemilik kendaraan berpelat luar daerah, perlu ditangani melalui koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, Pertamina, dan instansi terkait.

Kejelasan mengenai kuota, persyaratan administrasi, penggunaan barcode, serta mekanisme pelayanan BBM bersubsidi dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan bahwa penertiban berjalan secara konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan transportasi masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.

–

Penulis : Tonny Marandof