BIAK |KAMASAN NEWS – Bupati Biak Numfor menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan dalam pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, pada Rabu (23/9/2026). Dalam paparannya, Bupati Markus Octovianus Mansnembra,S.H.,M.M menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 berfungsi sebagai instrumen adaptasi fiskal untuk merespons dinamika makro ekonomi daerah dan urgensi pelayanan publik.

Dokumentasi Sidang Paripurna DPRK Biak 

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan yang dipaparkan, struktur pendapatan daerah mengalami eskalasi sebesar Rp29.711.222.213,00 dari anggaran induk, sehingga mencapai total Rp1.390.262.943.160,00. Di sisi lain, proyeksi belanja daerah mengalami penyesuaian naik sebesar Rp 42.721.222.213,00, yang mengagregasi total belanja menjadi Rp1.452.386.327.379,00.

Disparitas antara total pendapatan dan belanja ini mengindikasikan adanya defisit anggaran yang dikelola melalui mekanisme pembiayaan. Untuk menutup celah fiskal tersebut, target penerimaan pembiayaan direvisi naik sebesar Rp13.010.000.000,00 menjadi Rp88.160.000.000,00. Sumber penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dan instrumen pinjaman daerah. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dipertahankan pada angka Rp 25.570.000.000,00, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada Bank Papua dan penyelesaian pokok utang yang jatuh tempo.

Secara mikro, alokasi belanja daerah terdistribusi sebagai berikut: Belanja Operasi senilai Rp1.094.981.300.371,00, Belanja Modal sebesar Rp 99.834.015.189,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp9.750.000.000,00, serta Belanja Transfer (termasuk Alokasi Dana Desa dan Dana Desa) sebesar Rp 248.287.627.600,00.

Bupati mengemukakan bahwa revisi anggaran ini berlandaskan pada evaluasi realisasi APBD semester berjalan dan proyeksi kapasitas fiskal hingga akhir tahun. Penyesuaian ini diarahkan pada rasionalisasi belanja, penguatan program prioritas, serta pengendalian aktivitas yang belum mendesak, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, Bupati mengapresiasi sinergitas dengan DPRK yang berujung pada kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Capaian administratif lainnya meliputi realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama enam bulan pertama tahun 2026, serta finalisasi pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah daerah juga memberikan apresiasi institusional kepada BPBD, jajaran TNI-Polri, Basarnas, BMKG, dan elemen masyarakat atas respons cepat dan mitigasi risiko dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta keberhasilan penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menutup paparannya, Bupati menginstruksikan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah untuk menjaga konsistensi kebijakan fiskal, ketepatan klasifikasi anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi. Proses pembahasan Raperda Perubahan APBD diharapkan berlangsung secara konstruktif, transparan, dan berbasis data, guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel dan selaras dengan visi pembangunan daerah yang inklusif danberkelanjutan.