BIAK NUMFOR| KAMASAN NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor memusnahkan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Biak Numfor sekitar pukul 10.00 WIT. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 47,46 gram narkotika jenis ganja, tiga senjata tajam atau tumpul, serta 35 item barang bukti lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Biak Numfor, Maria Magdalena Yeimo, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dipotong/dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten Biak Numfor dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Penulis :Chris )







