BIAK |KAMASAN NEWS – Momentum Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis, 1 Oktober 2026, dimaknai secara mendalam oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama BPJS Ketenagakerjaan sebagai refleksi kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya. Di halaman Kantor Bupati Biak, kedua instansi ini menegaskan komitmen perlindungan sosial melalui penyerahan simbolis Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris siswa magang yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak, Tofan Akbar, menjelaskan bahwa santunan sebesar Rp70.200.000 diserahkan kepada keluarga korban, seorang siswa dari SMK 2 Biak. Korban, yang merupakan anak ketujuh dari keluarganya dan masih berstatus pelajar, terdaftar sebagai peserta aktif sejak 4 September 2026. Namun, musibah fatal terjadi saat ia melaksanakan praktek lapangan pada 5 September 2026.

“Penyerahan santunan pada momentum Hari Kesaktian Pancasila ini merupakan manifestasi dari sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa peserta magang, yang secara regulasi wajib terproteksi, mendapatkan hak jaminan sosialnya,” ujar Tofan dalam keterangan persnya.

Evaluasi Sistemik dan Kolaborasi Lintas Sektoral

Tofan menyoroti perlunya evaluasi sistemik dan mitigasi risiko melalui kolaborasi lintas sektoral. Ia menyatakan bahwa ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Tujuannya adalah memastikan implementasi regulasi yang mewajibkan seluruh siswa magang di Kabupaten Biak Numfor tercover dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

“Kecelakaan ini menjadi atensi khusus. Kami akan berkolaborasi melalui dukungan pemerintah daerah agar seluruh siswa magang di Biak Numfor terlindungi. Saat ini kami terus berupaya mendata dan memastikan tidak ada lagi celah kerentanan bagi peserta didik yang sedang menjalankan praktik industri,” tambahnya.

Penegakan Regulasi dan Kepatuhan Perusahaan

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Djoni Domeng, S.Sos., mengapresiasi respons cepat dan atensi penuh dari BPJS Ketenagakerjaan. Djoni menegaskan bahwa insiden ini menjadi evaluasi kolektif bagi pemerintah daerah untuk menegakkan supremasi hukum di bidang ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berterima kasih atas intensitas dan perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, kami akan bergandengan tangan menegakkan regulasi bahwa setiap anak didik yang menjalankan pemagangan wajib memperoleh jaminan sosial. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama,” tegas Djoni.

 

Lebih lanjut, Djoni memaparkan data empiris bahwa saat ini 98 persen Pekerja Penerima Upah (PPU) di wilayah Biak Numfor telah terjamin dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat (*monitoring and evaluation*) terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya agar patuh terhadap hukum.

Terkait skema kepesertaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), Djoni menjelaskan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat diakses secara mandiri dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per bulan.

Sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, dan Disdik Kabupaten Biak Numfor ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (*social safety net*) pasca-kejadian, melainkan juga sebagai instrumen preventif yang menjamin keberlangsungan hak pendidikan dan perlindungan kerja bagi generasi muda Papua, khususny di wilayah Biak Numfor.

(Penulis : Anis/Chris)